Upaya Lamongan untuk segera memiliki RZWP3K

Kabupaten Lamongan merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur di sebelah tengah utara (pantai utara/pantura). Sebelah Barat berbatas dengan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, sebelah Selatan dengan Kabupaten Jombang dan Mojokerto, sebelah timur dengan Kabupaten Gresik, sedangkan sebelah utara dengan Laut Jawa. Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Kabupaten Lamongan sangat besar. Produksi perikanan tangkap mencapai 69.216 ton sedangkan perikanan budidaya mencapai 37.245 ton tahun 2012. Disamping itu terdapat hutan mangrove, kawasan pertambakan, industri dan pariwisata. Luas wilayah pesisir Kabupaten Lamongan relatif kecil yaitu hanya sebesar kurang lebih 407.6 km², terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Brondong dan Paciran. Panjang garis pantai Kabupaten Lamongan juga tidak terlalu panjang, yaitu kurang dari 50 kilometer. 

Potensi sumberdaya pesisir yang besar, tingkat pemanfaatan sumberdaya yang intensif, serta banyaknya pemangku kepentingan (stakeholder) cenderung untuk menurunkan kualitas sumberdaya pesisir yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat pesisir. Kondisi ini sangat dipahami oleh pemerintah Kabupaten Lamongan. Berbagai upaya yang dapat ditempuh untuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya pesisir di Kabupaten Lamongan sedang diupayakan. Salah satunya adalah melalui kegiatan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2013 ini. Kegiatan ini merupakan fasilitasi dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2012 sedangkan tahun ini merupakan tindak lanjutnya. Hasil dari kegiatan tahun ini diharapkan berupa dokumen final RZWP3K yang selanjutnya akan dibawa ke Prolegda untuk dapat dibuatkan sebuah peraturan daerah (Perda). 

Kegiatan tindak lanjut penyusunan RZWP3K tahun 2013 terdiri dari rapat-rapat Kelompok Kerja (POKJA) RZWP3K, updating data wilayah pesisir dan Konsultasi Publik (KP). Rapat POKJA pertama telah dilakukan pada Bulan Maret di Lamongan dengan hasil-hasil antara lain sebagai berikut:

  • Masih belum adanya kesepakatan (pengetahuan) dari anggota POKJA terkait dengan batas wilayah Kabupaten Lamongan dengan Kabupaten Gresik. Ditengarai ada sebagian wilayah Lamongan yang terpisah dari wilayah Lamongan dan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gresik. Batas-batasnya belum diketahui secara pasti oleh anggota POKJA. Dari isu ini muncul rekomendasi kepada POKJA untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi lapangan yang sebenarnya terkait dengan batas wilayah Kabupaten Lamongan dengan Kabupaten Gresik. (baca Batas Wilayah Lamongan – Gresik yang Unik)
  • POKJA sepakat bahwa wilayah perairan Lamongan memang merupakan daerah ranjau sesuai dengan Peta Dishidros. Namun fakta di lapangan pemanfaatan pesisir laut sangat intensif, diantaranya kapal-kapal nelayan ukuran hingga 120 GT dapat hilir-mudik di perairan ini. Selama lebih dari 30 tahun terakhir tidak pernah ada kasus kapal terkena ranjau. POKJA sepakat tetap akan memanfaatkan wilayah perairan tersebut untuk kepentingan kelautan dan perikanan dengan catatan harus hati-hati karena merupakan daerah ranjau. 
  • POKJA tidak sepakat dengan isu kemiskinan daerah pesisir, seperti disebut dalam Dokumen Awal RZWP3K. Faktanya di pesisir penghasilan masyarakatnya cukup tinggi. Adanya rumah yang kumuh, kurang ventilasi bukan karena tidak punya uang, tapi karena pemahaman tentang sanitasi, kesehatan lingkungan yang kurang. Yang menjadi isu justru masalah kesehatan/kebersihan lingkungan, termasuk merajalelanya obat-obat terlarang/pil koplo, minuman keras, dan sebagainya. Tahun 2013 ini ditargetkan Dokumen Final RZWP3K Kabupaten Lamongan dapat diselesaikan sehingga tahun depan Kabupaten Lamongan dapat memasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). RZWP3K yang sudah ditetapkan menjadi sebuah perda memiliki kekuatan hukum yang dapat diacu oleh semua pihak yang berkepentingan dalam mengelola sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.